Pages

Sabtu, 16 November 2019

"Repositioning Education Services in the Industry 4.0 Era :Internal Audit" (1)

Di  era percepatan perkembangan information comunication technology (ict) maka penekanan  dari layanan pendidikan adalah peserta didik.   jauh lebih penting dibandingkan    "kegaduhan" penentuan  kebijakan pendidikan itu sendiri baik dari pusat maupun daerah sampai tingkat sekolah.

.
Hal tersebut membawa konsekuensi logis perlunya mengidentifikasi beragam kesenjangan  antara konsep ideal kurikulum dan  kondisi nyata  proses pembelajaran serta  mutu lulusan yang dihasilkan   pengaruhnya pada  keterserapan  lapangan pekerjaan. Kemudian mulai merumuskan membangun strategi pelayanan pendidikan untuk melayani kepentingan terbaik siswa merupakan tugas utama dan menjadi tanggung jawan semua yang terkait dan terikat didalam pelayanan pendidikan.

Kebijakan pusat harus mampu diterjemahkan ke dalam implementasi di lapangan yang memberikan kontribusi hasil sesuai harapan dan target daerahnya sendiri sendiri.  Maka kata kuncinya adalah "internal audit pelayanan  pendidikan"
Internal Audit Pelayanan Pendidikan  adalah suatu aktivitas yang penting untuk capaian progres pendidikan yang  dilakukan.Dengan membandingkan terhadap target  telah yang ditentukan dan  daya saing terhadap daerah lain  dengan mempertimbangkan indikator : persepsi masyarakat terhadap layanan pendidikan dan mutu lulusan , persaingan  ( percepatan layanan dan  hasil pendidikan di negara , daerah lain ) dan stimulan perubahan. Dengan audit model ini lembaga layanan pendidikan akan mampu mengevaluasi  posisinya dibanding dengan hanya menghitung capaian layanan atau target yang ditentukan sendiri.  Audit tidak selalu identik dengan financial resource.
Audit yang "Cettar" harus SIKP (sikape)
Sistematis, Independen, Komprehensif dan Periodik.


Sedangkan Tujuan kegiatan ini guna meningkatkan pemahaman, wawasan dan kesamaan persepsi guru, pejabat penilai, dan pemangku kepentingan lainya yang pengertian, tujuan, prinsip dan prosedur penilaian  hasil layanan pendidikan , kendala serta solusi yang dibutuhkan   sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para Pendidik harus bisa beradaptasi dengan perkembangan  dan dinamika atas  perubahan yang terjadi.  Oleh karena itu peran kepala sekolah dan pengawas adalah kunci utama dalam melakukan evaluasi, monitoring , pendampingan sampai pada pengawalan capaian target pendidikan di wilayahnya masing masing

Dengan demikian
upaya pemerintah untuk meratakan mutu pendidikan di Indonesia baik dari infrastruktur dan SDM dapat terwujud demi menjawab tantangan global di masa yang akan datang, agar tujuan negeri ini seperti yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dapat tercapai. (KHS) , Bersambung

0 komentar:

Posting Komentar